KUIS PART 1

KUIS PART 1

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pajak Bertutur 2021

Pajak Bertutur 2021

10th Grade - University

10 Qs

Quiz tentang APBN dan APBD

Quiz tentang APBN dan APBD

12th Grade - University

10 Qs

TGTC AMIK DEPATI PARBO KERINCI

TGTC AMIK DEPATI PARBO KERINCI

University

10 Qs

QUIZ KEADILAN SOSIAL CB KELOMPOK 7

QUIZ KEADILAN SOSIAL CB KELOMPOK 7

University

10 Qs

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI DUNIA PERPAJAKAN

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI DUNIA PERPAJAKAN

University

10 Qs

Kuis Pajak

Kuis Pajak

University - Professional Development

10 Qs

UJIAN TENGAH SEMESTER AKUNTANSI PERPAJAKAN SESI 1

UJIAN TENGAH SEMESTER AKUNTANSI PERPAJAKAN SESI 1

University

10 Qs

UTS Dasar Perpajakan Kelas 19.5

UTS Dasar Perpajakan Kelas 19.5

University

15 Qs

KUIS PART 1

KUIS PART 1

Assessment

Quiz

Other

University

Easy

Created by

Theadora Rahmawati

Used 2+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

MANAKAH YANG BUKAN ISTILAH PAJAK !

Pajak adalah utang, yakni utang anggota masyarakat kepada masyarakat.

Pajak merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat

Pemungutan pajak ada ditangan rakyat

Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk memberikan macam-macam insentif kepada wajib pajak untuk mencapai tujuan tertentu

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Pajak memiliki fungsi sebagai alat pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang sebagian besar dibiayai dari hasil pajak nantinya akan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan ini merupakan falsafah pajak sila ke- ?

Sila ke- 1

Sila ke-4

Sila ke-2

sila ke-5

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pernyataan tersebut termaktub dalam UU?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Undang-undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (BM

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Tujuan utama tax reform adalah

sistem pembayaran pajak lebih adil dan wajar  

menegakkan kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional dengan cara mengerahkan segenap  potensi rakyat & bangsa sendiri (potensi domestik).

penyederhanan tarif pajak dan cara pembayaran pajak.

pembenahan aparatur perpajakan (prosedur,tata kerja, disiplin maupun mental aparatur perpajakan)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Tujuan Perubahan UU 28/2007 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK (KUP), kecuali :

memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak,

Meningkatkan kepastian dan penegakan hukum

Mengantisipasi kemajuan di bidang IPTEK dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.

Meningkatkan ketertutupan administrasi perpajakan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Salah satu dari 7 (tujuh) unsur yang melekat dalam pengertian pajak adalah Bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang maksudnya adalah :

Manfaat dari pajak contohnya yaitu warga negara mendapatkan hak untuk mendapatkan jalan umum yang baik, layanan kesehatan, perlindungan dari alat-alat negara, dan lain sebagainya

Hasil pungutan pajak ini dikumpulkan oleh negara untuk digunakan dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berguna bagi warga negara

Manfaat dari dibayarnya pajak seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Tetapi manfaat dari pembayaran pajak yang dilakukan tidak dapat dirasakan langsung seketika itu juga

5 Pungutan pajak bersifat memaksa, meskipun pada pelaksanaannya harus berdasarkan hukum sehingga tidak sewenang-wenang. Pada pajak, unsur paksaannya bersifat administratif dan pidana

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bunyi dasar falsafah pajak pada sila ke-3 adalah...

Pajak memiliki fungsi sebagai alat pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang sebagian besar dibiayai dari hasil pajak nantinya akan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

rakyat ikut menentukan adanya pungutan yang disebut pajak melalui wakil-wakilnya di DPR yang dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Pelaksanaan pajak juga harus dilandasi kemanusiaan dan keadilaan yang manusiawi. Artinya, apa yang diterapkan dalam undang-undang tidak boleh melampaui batas perikemanusiaan.

Pajak merupakan sumber keuangan utama untuk mempertahankan persatuan

Pajak merupakan alat pemersatu yang mutlak

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?