Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Professional Development

49 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

AKPOL - PANCASILA

AKPOL - PANCASILA

Professional Development

50 Qs

ADMINISTRASI UMUM

ADMINISTRASI UMUM

Professional Development

50 Qs

Kuis Membentuk Tim Efektif - Agenda 2 PKP

Kuis Membentuk Tim Efektif - Agenda 2 PKP

Professional Development

50 Qs

SELEKSI ANGGOTA BPD 2021

SELEKSI ANGGOTA BPD 2021

Professional Development

50 Qs

12 akpol (TWK-demokrasi Indonesia)

12 akpol (TWK-demokrasi Indonesia)

Professional Development

51 Qs

UJIAN PELATIHAN MODUL ETIKET DAN PERILAKU ASERTIF PERIODE 3B

UJIAN PELATIHAN MODUL ETIKET DAN PERILAKU ASERTIF PERIODE 3B

Professional Development

50 Qs

QUIZIZZ_1 DAN 6

QUIZIZZ_1 DAN 6

Professional Development

50 Qs

Latihan Soal Tengah Semester Kelas 8

Latihan Soal Tengah Semester Kelas 8

Professional Development

50 Qs

Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Pengetahuan Umum Seputar Bawaslu

Assessment

Quiz

Social Studies

Professional Development

Practice Problem

Hard

Created by

Sekretariat Poso

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

49 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

1.        Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah:

 Bawaslu

Bawaslu dan KPU

Bawaslu, KPU dan KPI

KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Benar semua

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

1.        Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah:

Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar

Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu

Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair

Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu

Pemilihan yang dilakukan secara baik

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa

 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:

Umum

Langsung

Rahasia

Jujur dan Adil

Bebas

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Pengawas TPS berjumlah:

1 orang setiap desa/kelurahan

1 orang setiap TPS

2 orang setiap TPS

3 orang setiap desa/kelurahan

5 orang setiap desa/kelurahan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:

Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mengganggu ketertiban umum

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Pernyataan berikut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, kecuali:

Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan

wewenangnya

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas

pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan

adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-

undangan pemilu

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu

Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau

berdasarkan kebutuhan

Merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa

anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar

kode etik penyelenggara pemilu

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?