
Sistem Jaminan Produk Halal 2025
Authored by susilawati susilawati
Moral Science
1st Grade
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
25 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kementrian Agama RI, mempunyai tugas untuk menyelenggaran Jaminan Produk Halal membentuk Badan yang menyelenggaran produk halal disebut
BJJPH
BPJPH
MUI
Kemenag
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Undang-undang yang mewajibkan produk halal yang beredar di pasaran adalah
Undang-undang Pangan N0 33 Tahun 2014
Undang-undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun2014
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam menjalankan wewenangnya Kemenag melalui BPJPH bekerja sama dengan Kementrian/lembaga terkait seperti MUI dan LPH. MUI bertugas sebagai
Menjamin kehalalan produk melalui Komisi Fatwa selama waktu tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh LPH
Lembaga pemeriksa halal dengan dasar pernyataan Komisi Fatwa MUI
Badan penyelenggara jaminan produk halal
Semua Jawaban benar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dasar Hukum dalam menjalankan jaminan produk halal di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2019 Tentang pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014
Peraturan Mentri Agama No 26 Tahun 2019 Tentang penyelenggaran Jaminan Produk Halal
Semua Jawaban Benar
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Prosedur sertifikasi halal harus melalui tahapan yakni
Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada BPJPH
BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen
BPJPH menetapkan LPH
Semua Jawaban benar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Untuk melaksanakan UU Jaminan Produk Halal, Lembaga pemeriksa Halal (LPH) sangat berperan penting dalam proses sertifikasi halal, LPH yang sudah ada sejak 34 Tahun yang lalu dan merupakan LPH Utama adalah
LPPOM MUI
LPH UIN
LPH Muhammadiyah
Semua Jawab salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pelaku Usaha yang akan mengurus sertifikat halal produknya, harus membuat dokumen sebagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan BPJPH, salah satunya adalah membuat manual Sistem Jaminan produk Halal, 3 kriteria utama yang harus dipenuhi adalah
1. Kebijakan Halal
2. Produk Halal
3. bahan Halal
1. Kebiajakan Halal
2. Tim Manajemen Halal
3. Pelatihan dan edukasi
1. Kebijakan Halal
2. jaminan Produk Halal
3. Proses produk Halal
Semua Jawaban Salah
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?