UAS FIQIH MUAMALAH 2023

UAS FIQIH MUAMALAH 2023

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Teks cerita inspiratif

Teks cerita inspiratif

9th Grade

20 Qs

MASUKNYA AGAMA DAN KERAJAAN HINDU BUDDHA DI INDONESIA  1

MASUKNYA AGAMA DAN KERAJAAN HINDU BUDDHA DI INDONESIA 1

10th Grade

20 Qs

JOURNEY OF MUSLIM (JOM)

JOURNEY OF MUSLIM (JOM)

Professional Development

15 Qs

Pelatihan Chromebook

Pelatihan Chromebook

KG

15 Qs

Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia

9th - 12th Grade

20 Qs

Quiz Môn DLLH - Group 4

Quiz Môn DLLH - Group 4

University

20 Qs

POST TEST CLSR NO 5,6,7,8

POST TEST CLSR NO 5,6,7,8

Professional Development

20 Qs

Review Materi Bahasa Indonesia

Review Materi Bahasa Indonesia

7th Grade

20 Qs

UAS FIQIH MUAMALAH 2023

UAS FIQIH MUAMALAH 2023

Assessment

Quiz

others

Medium

Created by

KIKIS HERYS

Used 5+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Pengertian dari Fikih Muamalah adalah…
Pemahaman dan pemikiran
Pemahaman tentang Aturan Allah yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia
Pemahaman tentang Aturan Allah yang harus ditaati dalam hidup hanya hubungan antar manusia dan Allah
Pemahaman tentang Aturan Allah yang harus ditaati dalam hidup untuk menunaikan ibadah mahdhoh dengan baik
Pemahaman tentang bahwa adab harus lebih diutamakan ketika menuntut ilmu

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Kaidah fiqih muamalah berikut adalah...
اَلْأصْلُ فِي الْعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ حَتَّى يَقُوْمَ الدّليلُ عَلَى الْأَمْرِ
اَلْأصْلُ فِي كُلِّ وَاحِدٍ تَقْدِيْرُهُ بِاَقْرَبِ زَمَنِه
اَلْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ اَلْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيلُ عَلَى التّحْرِيْمِ
دَرْءُ الْمَفَاسِدْ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح
مَّافَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَىْءٍ

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Kepemilikan harta dalam ekonomi Islam adalah…
Harta hanyalah titipan dari Allah dan manusia tidak ada hak untuk mengelolanya
Harta hanya boleh dikuasai oleh beberapa pihak yang memiliki kekuasaan yang tinggi dan tidak perlu berbagi kepada orang yang tidak mampu
Harta boleh dimiliki dan dikuasai oleh manusia dengan cara apapun tanpa mempertimbangkan apakah bertentangan dengan syariat Islam
Harta yang dimiliki manusia bersifat selamanya dan akan dibawa sampai seseorang meninggal
Harta hakikatnya adalah kepunyaan Allah dan manusia diperbolehkan untuk memiliki dan mengelola harta untuk keperluan dengan cara yang sesuai syariat Islam

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Berikut ini adalah rukun-rukun akad, kecuali…
Aqid (orang yang berakad)

Ma'qud Alaih (benda yang diakadkan)

Harus diucapkan dengan lisan saja
Maudhu’ al-Aqd (tujuan Akad)
Shighat al-Aqd (ijab qabul)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 5 pts

Contoh khiyar pada masa saat ini adalah…
Garansi jual beli pada online shop
Jual beli murabahah
Akad istishna’
Akad salam
Pinjaman online

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Terjemahan dari ayat berikut ini adalah… وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.
Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba
Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Jika ada pihak A menukar uang sebesar 1 juta rupiah dengan pecahan senilai 100 ribu rupiah menjadi pecahan 10 ribu rupiah ke pihak B dengan syarat dikenai potongan sebesar 100 ribu dari pertukaran 1 juta rupiah tersebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Mengapa?
Diperbolehkan asalkan ada kerelaan dari kedua belah pihak
Diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan Syariah
Diperbolehkan karena itu adalah yang biasa terjadi di masyarakat
Tidak diperbolehkan karena pertukaran barang sejenis harus sama jumlah/nilainya barangnya, dan dalam Islam disebut riba.
Tidak diperbolehkan karena pertukaran barang sejenis ataupun yang tidak sejenis harus sama jumlah/nilainya barangnya, dan dalam Islam disebut riba.

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?