
Quiz SDM & HUKUM
Authored by Hilman Saputra
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
1. Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam:
Peraturan Bersama nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Pennyelenggara Pemilu
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Kode Etik Pelanggara Pemilihan Umum harus berdasarkan pada, kecuali:
Pancasila dan UUD 1945
TAP MPR No VI/MPR/2011 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa
Prinsip Penyelenggara Pemilu
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 14 pts
Salah satu Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah imparsialitas yang artinya:
Tidak berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu
Tidak berpihak terhadap peserta pemilu
Tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu
Tidak peduli terhadap Pemilu
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 14 pts
Bagian tugas KPPS 6 adalah
Memimpin rapat pemungutan suara
Mengisi nama kecamatan, Kelurahan/Desa dan Nomor TPS pada Surat Suara
Mengarahkan/Memandu pemilih memasukan surat suara sesuai dengan kotak suara masing-masing jenis pemilu
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, penyelenggara Pemilu harus berdasarkan pada Prinsip, kecuali:
Langsung
Berkepastian Hukum
Akuntabel
Proporsional
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Jumlah anggota KPU sebanyak:
7 (tujuh) orang
5 (lima) orang
3 (tiga) orang
8 (delapan) orang
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 20 pts
Dalam melaksanakan Prinsip Proporsional, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, kecuali:
Mengumumkan adanya hubungan atau keterikatan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu
Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung
Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu
tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?