Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara,
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan disebut ....