PPN_karakteristik subjek objek

PPN_karakteristik subjek objek

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Materi CGTS 2024

Kuis Materi CGTS 2024

Professional Development

15 Qs

Sarasehan 2021 Part 1

Sarasehan 2021 Part 1

University - Professional Development

10 Qs

Akuntansi Manajemen

Akuntansi Manajemen

Professional Development

12 Qs

PMK 41 Tahun 2023 PPN AYDA

PMK 41 Tahun 2023 PPN AYDA

Professional Development

10 Qs

Games Sosialisasi Pajak BBTNGGP 28/05/2021

Games Sosialisasi Pajak BBTNGGP 28/05/2021

Professional Development

12 Qs

PAJAK

PAJAK

University - Professional Development

15 Qs

Pelatihan Survei Harga Produsen

Pelatihan Survei Harga Produsen

Professional Development

15 Qs

ICE BREAKING BIMTEK PENGAWASAN

ICE BREAKING BIMTEK PENGAWASAN

Professional Development

15 Qs

PPN_karakteristik subjek objek

PPN_karakteristik subjek objek

Assessment

Quiz

Business

Professional Development

Hard

Created by

Puput Sugiharto

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas

Proses bisnis

Penjualan

Konsumsi di dalam negeri

Konsumsi di luar negeri

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

PPN Indonesia menggunakan cara penghitungan apa?

Subtraction method

Indirect subtraction method

Addition method

Valuation method

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dampak negatif yang ditimbulkan oleh PPN adalah

Regresif

Progresif

Tidak netral

Pajak berganda

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah

Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa di luar Daerah Pabean.

Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp4.800.000.000.

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Rp4.800.000.000 atau lebih.

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto kurang dari Rp4.800.000.000.

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kapan Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Paling lama akhir bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

Paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

Paling lama akhir tahun saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

Paling lama akhir tahun berikutnya setelah tahun saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Objek PPN terdapat dalam pasal berikut dalam UU PPN, kecuali

Pasal 4 ayat (1)

Pasal 1A ayat (2)

Pasal 16C

Pasal 16D

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?