PPN 7_Pengkreditan PM

PPN 7_Pengkreditan PM

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pengusaha Kena Pajak Jago Pajak

Pengusaha Kena Pajak Jago Pajak

Professional Development

10 Qs

Bicara Pajak: Post Test KUP 1

Bicara Pajak: Post Test KUP 1

Professional Development

10 Qs

Bendahara Desa

Bendahara Desa

Professional Development

10 Qs

Klaster 6-b

Klaster 6-b

Professional Development

10 Qs

Posttest Sosialisasi UU HPP

Posttest Sosialisasi UU HPP

University - Professional Development

7 Qs

Pre Test UU HPP

Pre Test UU HPP

Professional Development

10 Qs

WFH - 26 MARET 2020

WFH - 26 MARET 2020

Professional Development

5 Qs

Klaster 13-a

Klaster 13-a

Professional Development

10 Qs

PPN 7_Pengkreditan PM

PPN 7_Pengkreditan PM

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

Sigit Indarupa

Used 1+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian:
Pada masa pajak berikutnya
Pada masa pajak tersebut
Pada akhir tahun buku
Kapan saja dapat dimintakan pengembalian

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi PKP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak:
Rp500.000,00.
Rp5.000.000.000,00.
Rp1.000.000.000,00.
Rp10.000.000.000,00.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berdasarkan pasal 16E Undang Undang No.42 tahun 2009 PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali. PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali tersebut harus memenuhi syarat nilai PPN paling sedikit:
Rp500.000,00.
Rp5.000.000,00.
Rp1.000.000,00.
Rp10.000.000,00

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Secara umum restitusi diberikan setelah diterbitkan SKPLB. Namun dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan penelitian yaitu melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan untuk, kecuali:
Wajib Pajak Berisiko Rendah
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
PKP Berisiko Rendah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dokumen yang harus ditunjukkan oleh turis asing pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM yaitu:
SPT Masa PPN, kartu NPWP, SK Pengukuhan PKP, paspor, boarding pass dan faktur pajak.
Kartu NPWP, SK Pengukuhan PKP, paspor, boarding pass dan faktur pajak
Kartu NPWP, paspor, boarding pass dan faktur pajak
paspor, boarding pass dan faktur pajak