SEMIFINAL LCC BIK 2023

SEMIFINAL LCC BIK 2023

9th - 12th Grade

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pegadaian

Pegadaian

11th Grade

20 Qs

SOAL SEMIFINAL LCC BIK 2024

SOAL SEMIFINAL LCC BIK 2024

9th - 12th Grade

25 Qs

UH 1 EKONOMI KLS X SMT 2

UH 1 EKONOMI KLS X SMT 2

10th Grade

25 Qs

Lembaga Jasa Keuangan

Lembaga Jasa Keuangan

10th Grade

20 Qs

Lembaga Jasa Keuangan yg Ada di Indonesia

Lembaga Jasa Keuangan yg Ada di Indonesia

10th Grade

20 Qs

OJK dan IJK

OJK dan IJK

10th Grade

20 Qs

ekonomi bank sentral

ekonomi bank sentral

10th Grade

20 Qs

Pretest dan Posttest Akuntansi Dasar dan Perbankan Dasar

Pretest dan Posttest Akuntansi Dasar dan Perbankan Dasar

10th Grade

20 Qs

SEMIFINAL LCC BIK 2023

SEMIFINAL LCC BIK 2023

Assessment

Quiz

Other

9th - 12th Grade

Medium

Created by

Mr MAHMUDI

Used 41+ times

FREE Resource

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image
Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 perihal akad Murabahah pada perbankan Syariah, dibawah ini manakah pernyataan yang benar mengenai ketentuan umum Murabahah :
Bank wajib membiayai seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya
Bank berhak menyampaikan hal yang perlu dan berkaitan dengan pembelian, ataupun menyimpan hal yang tidak perlu diketahui.
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama nasabah sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image
Dibawah ini adalah kriteria Nasabah yang tidak boleh dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran kewajiban (Angsuran) menurut DSN MUI :
Tidak Ada Kriteria, Lembaga Keuangan Syariah tidak diperkenankan memberikan sanksi atas dasar alasan apapun.
Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur
Nasabah sedang bertugas atau berada jauh dari Lembaga Keuangan Syariah penyedia layanan
Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image
Sesuai Fatwa DSN-MUI No 13/DSN-MUI/IX/2000 perihal Uang Muka dalam Pembiayaan Murabahah. Manakah pernyataan yang tepat terkait Ketentuan Uang Muka dalam Pembiayaan Murabahah?
Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
Besar jumlah uang muka ditentukan oleh salah satu pihak, yakni nasabah.
Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS tidak diperkenankan meminta tambahan kepada nasabah
Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS tidak wajib mengembalikan kelebihannya kepada nasabah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image
Dibawah iniu yang bukan merupakan Ketentuan Tabungan yang memiliki Akad Mudharabah, sesuai dengan Fatwa DSN MUI :
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image
Menurut Fatwa DSN MUI No 03/DSN-MUI/IV/2000. DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah. Dibawah ini merupakan Ketentuan Umum Deposito pada Bank Syariah :
Menggunakan akad Ta’awud dan Ijarah
Menggunakan akad Wadiah Al Amanah
Menggunakan Akad Mudharabah Yad Dhamanah
Menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image
Sehubungan dengan Fatwa tentang Sertifikat Deposito Syariah (SDS), berikut pernyataan yang benar adalah :
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti kepemilikannya dapat dipindahtangankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbit SDS tidak wajib mengembalikan dana kepada Pemegang SDS padasaatjatuh tempo;
Bagi hasil SDS yang diterbitkan tidak harus berasal dari kegiatan usaha yang didanai oleh SDS baik kegiatan usaha yang memiliki imbalhasil tetap maupun yang 'merniliki imbal hasil tetap, sesuai dengan akad
Mekanisme bagi hasil dilakukan boleh berdasarkan kesepakatan salah satu pihak, yakni Lembaga Keuangan Syariah.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image
Berikut adalah statement yg salah terkait musyarakah mutanaqisah :
Nasabah wajib mengembalikan porsi pokok modal dengan nominal sama terus setiap bulan
Syirkah berdasarkan kepemilikan barang atau asset
Modal salah pihak akan berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lain
Terdapat akad Ijarah didalamnya

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?