
SEMIFINAL LCC BIK 2023
Authored by Mr MAHMUDI
Other
9th - 12th Grade
Used 41+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
25 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 perihal akad Murabahah pada perbankan Syariah, dibawah ini manakah pernyataan yang benar mengenai ketentuan umum Murabahah :
Bank wajib membiayai seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya
Bank berhak menyampaikan hal yang perlu dan berkaitan dengan pembelian, ataupun menyimpan hal yang tidak perlu diketahui.
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama nasabah sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dibawah ini adalah kriteria Nasabah yang tidak boleh dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran kewajiban (Angsuran) menurut DSN MUI :
Tidak Ada Kriteria, Lembaga Keuangan Syariah tidak diperkenankan memberikan sanksi atas dasar alasan apapun.
Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur
Nasabah sedang bertugas atau berada jauh dari Lembaga Keuangan Syariah penyedia layanan
Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sesuai Fatwa DSN-MUI No 13/DSN-MUI/IX/2000 perihal Uang Muka dalam Pembiayaan Murabahah. Manakah pernyataan yang tepat terkait Ketentuan Uang Muka dalam Pembiayaan Murabahah?
Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
Besar jumlah uang muka ditentukan oleh salah satu pihak, yakni nasabah.
Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS tidak diperkenankan meminta tambahan kepada nasabah
Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS tidak wajib mengembalikan kelebihannya kepada nasabah
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dibawah iniu yang bukan merupakan Ketentuan Tabungan yang memiliki Akad Mudharabah, sesuai dengan Fatwa DSN MUI :
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menurut Fatwa DSN MUI No 03/DSN-MUI/IV/2000. DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah. Dibawah ini merupakan Ketentuan Umum Deposito pada Bank Syariah :
Menggunakan akad Ta’awud dan Ijarah
Menggunakan akad Wadiah Al Amanah
Menggunakan Akad Mudharabah Yad Dhamanah
Menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sehubungan dengan Fatwa tentang Sertifikat Deposito Syariah (SDS), berikut pernyataan yang benar adalah :
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti kepemilikannya dapat dipindahtangankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbit SDS tidak wajib mengembalikan dana kepada Pemegang SDS padasaatjatuh tempo;
Bagi hasil SDS yang diterbitkan tidak harus berasal dari kegiatan usaha yang didanai oleh SDS baik kegiatan usaha yang memiliki imbalhasil tetap maupun yang 'merniliki imbal hasil tetap, sesuai dengan akad
Mekanisme bagi hasil dilakukan boleh berdasarkan kesepakatan salah satu pihak, yakni Lembaga Keuangan Syariah.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut adalah statement yg salah terkait musyarakah mutanaqisah :
Nasabah wajib mengembalikan porsi pokok modal dengan nominal sama terus setiap bulan
Syirkah berdasarkan kepemilikan barang atau asset
Modal salah pihak akan berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lain
Terdapat akad Ijarah didalamnya
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?