(1) Harga manusia di muka obat melalui undang-undang praktis tidak ada. (2) Apa benar demikian? (3) Pembunuh tersebung. (4) Itulah julukan yang paling tepat disandang oleh para pemalsu obat. (5) Tapi, sayang, di negeri ini para "pembunuh" itu masih bisa melenggang ringan karena hukuman bagi para pemalsu obat masih tergolong ringan. (6) Akibatnya, di pasaran masih terus beredar obat dan jamu, baik ilegal maupun palsu, serta makanan dan minuman yang mengandung zat adiktif yang terlarang untuk pangan seperti boraks, formalin, dan pewarna tekstil.
(7) Lebih mengejutkan lagi, vonis untuk pecundang belumlah sepadan dengan tindak kejahatan yang telah mereka lakukan. (8) Lihat saja, misalnya, pidana bagi para penyimpan dan penjual obat impor yang tidak terdaftar dan palsu hanya enam bulan penjara serta denda Rp 300.000,00 subsider satu bulan kurungan. (9) Hukuman bagi penjual obat tradisional yang mengandung bahan kimia hanyalah denda Rp500.000,00 subsider dua bulan kurungan. (10) Penjual makanan kedaluwarsa didenda Rp100.000,00 subsider tujuh hari kurungan. (11) Sementara itu, penjual makanan yang dicampur bahan kimia yang dilarang untuk makanan hanya dipidana dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
Dalam bacaan di atas terdapat kalimat yang tidak efektif, yaitu kalimat ...