Remedial Teks Berita

Remedial Teks Berita

8th Grade

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz Kls. 8, Meningkatkan Literasi Membaca

Quiz Kls. 8, Meningkatkan Literasi Membaca

8th Grade

15 Qs

Seleksi Litnum 24

Seleksi Litnum 24

8th Grade

15 Qs

Struktur Teks Eksplanasi

Struktur Teks Eksplanasi

8th Grade

15 Qs

TEKS BERITA

TEKS BERITA

8th Grade

10 Qs

sepak bola real madrid

sepak bola real madrid

3rd - 12th Grade

13 Qs

KUIS BHS. INDONESIA

KUIS BHS. INDONESIA

7th Grade - University

10 Qs

Evaluasi Iklan

Evaluasi Iklan

8th Grade

15 Qs

Teks Cerpen - 1

Teks Cerpen - 1

7th - 9th Grade

10 Qs

Remedial Teks Berita

Remedial Teks Berita

Assessment

Quiz

World Languages

8th Grade

Medium

Created by

Yuni Yanti

Used 6+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah berita berikut dengan saksama!

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Isi yang paling tepat dari berita di atas adalah ... .

a. Larangan pelaku usaha pariwisata untuk menggelar usahanya di Ibu Kota pada perayaan pergantian tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

b. Pada malam pergantian tahun, jika ada tempat usaha yang nekat menyelenggarakan suatu acara, maka akan disegel

c. Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan pada malam tahun baru

d. Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Teks berita adalah suatu teks yang berisi ... atau kejadian ... yang terjadi pada waktu tertentu.

Kata yang tepat untuk melengkapi pengertian teks berita di atas adalah ... .

a. kisah, unik

b. peristiwa, luar biasa

c. cerita, unik

d. berita, luar biasa

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah berita berikut dengan saksama!

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Berikut ini yang merupakan unsur "siapa" dari berita di atas adalah ... .

a. perayaan pergantian tahun 2021

b. tempat usaha 

c. Disparekraf DKI Jakarta

d. Malam Tahun Baru 2020-2021 

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah kalimat tersebut dengan saksama!

Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Unsur adiksimba yang terdapat dalam kalimat di atas adalah ... .

a. apa

b. di mana

c. kapan

d. siapa

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG kota Bogor, Jawa Barat, memperkirakan puncak cuaca ekstrim akan berlangsung pada bulan Januari hingga Maret mendatang. Selain hujan badai, cuaca ekstrim juga akan berpotensi terjadi puting beliung.

Urutan unsur berita yang terdapat pada paragraf dalam teks tersebut adalah ... .

a. dimana, apa, di mana, siapa, kapan

b. siapa, di mana, mengapa, bagaimana, kapan

c. di mana, siapa, kapan, mengapa, apa

d. siapa, di mana, apa, kapan, apa

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Struktur teks berita ada ... .

a. 2

b. 3

c. 4

d. 5

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah berita berikut dengan saksama!

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Paragraf yang merupakan struktur badan berita adalah paragraf ke ... .

a. 1 - 2

b. 1 - 8

c. 2 - 5

d. 2 - 8

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?