
POST TES TAXEDU#02
Authored by putri shelawati
Fun
University
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu diatur dalam
PMK No. 18/PMK.07/2023
PMK 64/PMK 03/2022
PMK No. 28 Tahun 2023
PP No. 4 Tahun 2023
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini adalah
10%
11%
12%
7,5%
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menggunakan DPP
Nilai Lain
Nilai Ekspor
Besaran Tertentu
Nilai Impor
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Batas waktu pemberitahuan bagi PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang yaitu…
Pada saat akhir tahun kalender dimulainya penggunaan besaran tertentu
Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu
Pada saat akhir tahun pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tarif yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 untuk PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yaitu…
1,5%
1,3%
1,1%
0,5%
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tarif sebesar 1,2% dikenakan pada PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
Tarif sebesar 1,2% dikenakan pada PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
TRUE
FALSE
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
PKP yang dalarn penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai terutang harus menyarnpaikan pemberitahuan kepada…
Dirjen pajak di wilayah PKP dikukuhkan
PKP yang dalarn penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai terutang harus menyarnpaikan pemberitahuan kepada…
Dirjen pajak di wilayah PKP dikukuhkan
KPP tempat PKP dikukuhkan
Menteri keuangan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?