Para ulama' berbeza pendapat tentang perbezaan antara kedua istilah tersebut. Sebahagian mengatakan bahawa Qadar adalah kententuan Allah sejak zaman (a) (zaman yang tak ada awalnya), sedangkan Qadha' adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada waktu (b) .
Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut (c) . Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut (d) . Sebagian Ulama' mengatakan bahwa kedua istilah tersebut mempunyai satu makna.
Pendapat yang dianggap (e) (unggul/kuat) adalah bahwa kedua istilah tersebut bila dikumpulkan (Qadar-Qadha'), maka mempunyai makna berbeda, tapi bila dipisahkan antara satu dengan yang lain maka mempunyai makna yang sama.