
Pemahanan WBS
Authored by Aprilia Winanda
Professional Development
1st Grade
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
5 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan yang mengatur tentang Whistle Blowing System adalah
Permen KP Nomor 31 Tahun 2013
Permen KP Nomor 48 Tahun 2020
Permen KP Nomor 56 Tahun 2020
Permen KP Nomor 12 Tahun 2021
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Yang dimaksud dengan Whistle Blowing System adalah
layanan penyampaian Pengaduan menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Masyarakat sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian
layanan penyampaian Pengaduan secara langsung yang digunakan oleh Pegawai sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian
layanan penyampaian Pengaduan menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Stakeholder sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian
layanan penyampaian Pengaduan menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pegawai sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya disebut
Pegawai Berkomitmen
Pegawai Berintegritas
Whistleblower
Pegawai Berakhlak
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Saluran resmi Pengaduan di lingkungan Kementerian untuk Pegawai sebagai Whistleblower, kecuali
website dengan laman www.wbs.kkp.go.id dan surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id
telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011
a. surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110
Kotak Pengaduan Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Informasi apa saja yang harus dipenuhi agar proses pengaduan dapat ditindak lanjuti, kecuali:
subtansi pengaduan dan pihak yang terlibat
bentuk dan besaran pengaduan
waktu dan tempat kejadian
kronologis kejadian
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?