Kuis Bank

Kuis Bank

University

7 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Income Taxation - GROUP 2 BSBAFM 2-7s

Income Taxation - GROUP 2 BSBAFM 2-7s

University

10 Qs

Short-term financing

Short-term financing

University

10 Qs

Pengenalan kepada kewangan

Pengenalan kepada kewangan

University

12 Qs

Partnership

Partnership

University

10 Qs

Chapter 3: Monetary policy

Chapter 3: Monetary policy

University

10 Qs

QUIZ MANAJEMEN JASA BANK

QUIZ MANAJEMEN JASA BANK

University

10 Qs

JLF Exit Ticket

JLF Exit Ticket

7th Grade - Professional Development

10 Qs

Marketing Trivia

Marketing Trivia

University

12 Qs

Kuis Bank

Kuis Bank

Assessment

Quiz

Business

University

Easy

Created by

Mario Andrias Kiton

Used 3+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa nama bank yang berperan sebagi bank sentral di Indonesia pada jaman kolonial?

De Javasche Bank NV

De Jawa Bank

Javanese Bond

Bank Pribumi

Answer explanation

Pada 1827-28, Raja Willem I menerbitkan Oktroi (Hak Ekslusif) pendirian De Javasche Bank (DJB) untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan keuangan di Koloni Hindia Belanda yang timbul pasca-kebangkrutan VOC. DJB didirikan dengan hak monopoli menerbitkan dan mengedarkan uang dan sebagai bank komersial yang memberikan jasa keuangan perbankan pada umumnya

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini merupakan prinsip prinsip bank?

fiduciary principle

prudential principle

confidential principle

Semua jawaban benar

Answer explanation

Dalam pengelolaan bank terdapat prinsip perbankan yang menegaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), prinsip mengenali nasabah (know your customer principle).

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Prinsip perbankan dimana bank bekerja dengan prosedur yang telah diperhitungkan dan teruji demi melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi nasabahnya.

fiduciary principle

confidential principle

prudential principle

know your customer principle

Answer explanation

Prinsip perbankan yang kedua adalah prinsip kehati-hatian, dimana bank bekerja dengan prosedur yang telah diperhitungkan dan teruji demi melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi nasabahnya. Untuk itu, kegiatan transaksi yang dilakukan oleh bank perlu mengikuti aturan dan hukum yang berlaku dalam dunia perbankan.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tingkat kesehatan bank yang diukur dengan menggunakan CAR adalah Metode Camels bagian?

Capital

Assets

Management

Earning

Answer explanation

Tingkat kesehatan bank dari aspek modal dinilai atau diukur menggunakan Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio ini merepresentasikan kemampuan bank dalam menggunakan modalnya sendiri untuk menutup penurunan aktiva yang disebabkan oleh adanya kerugian yang timbul atas penggunaan aktiva tersebut.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tingkat kesehatan bank yang diukur dari kemampuan bank dalam membayar kewajibannya adalah Metode CAMELS bagian?

Earnings

Liquidity

Capital

Answer explanation

Aspek likuiditas dalam CAMELS berkaitan dengan kemampuan bank dalam membayar utangnya. Semakin mampu suatu bank membayar utang, maka semakin likuid bank tersebut semakin sehat.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini bukan termasuk layanan perbankan di Indonesia

Gadai

Pinjam

Simpan

Transfer

Answer explanation

Layanan perbankan di Indonesia diantaranya: Simpanan, Kredit,Bank Garansi, Letter of Credit, Kliring, Transfer, Bank Notes, Inkaso, dll...

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berapa besar total simpanan yang dijamin oleh LPS?

2 Trilyun Rupiah

2 Milyar Rupiah per rekening

Total saldo nasabah 2 Milyar Rupiah

100 Juta rupiah per nasabah per bank

Answer explanation

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Total simpanan nasabah yang dijamin paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).