Search Header Logo

POST TEST BIMTEK SPT TAHUNAN OP KPP MADYA DUA SEMARANG

Authored by helpdesk 519

Education

Professional Development

Used 2+ times

POST TEST BIMTEK SPT TAHUNAN OP KPP MADYA DUA SEMARANG
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

POSTTEST (1)

Berikut adalah jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, kecuali:

1770

1770 S

1770 SS

1721

Answer explanation

1721 adalah Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

POSTTEST (2)

Pada formulir SPT Tahunan 1770 S, Lampiran II berisi pelaporan mengenai hal berikut, kecuali:

HARTA PADA AKHIR TAHUN

KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN

DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

Answer explanation

Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah ada di Lampiran I SPT 1770 S

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

POSTTEST (3)

Berapa besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status K/2 (Kawin dengan 2 tanggungan)?

67.500.000

58.500.000

63.000.000

54.000.000

Answer explanation

K2 (status kawin dan memiliki dua anak)

54.000.000

+

4.500.000 (status kawin)

+

9.000.000 (dua anak)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

POSTTEST (4)

Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja yang NPWP-nya digabung dengan suami termasuk penghasilan yang?

bersifat final

diperhitungkan dengan penghasilan suami

bersifat tidak final

tidak dilaporkan

Answer explanation

Penghasilan Itri dari satu pemberi kerja diinput dalam Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

POSTTEST (5)

Penentuan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melihat kondisi wajib pajak pada saat......

Terjadinya penambahan tanggungan

Akhir tahun pajak

Awal tahun pajak

Bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan

Answer explanation

Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2022 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan

tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1

Januari 2021, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib

Pajak B untuk tahun pajak 2022 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu)

anak.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?