
POST TEST BIMTEK SPT TAHUNAN OP KPP MADYA DUA SEMARANG
Authored by helpdesk 519
Education
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
5 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
POSTTEST (1)
Berikut adalah jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, kecuali:
1770
1770 S
1770 SS
1721
Answer explanation
1721 adalah Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
POSTTEST (2)
Pada formulir SPT Tahunan 1770 S, Lampiran II berisi pelaporan mengenai hal berikut, kecuali:
HARTA PADA AKHIR TAHUN
KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
Answer explanation
Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah ada di Lampiran I SPT 1770 S
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
POSTTEST (3)
Berapa besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status K/2 (Kawin dengan 2 tanggungan)?
67.500.000
58.500.000
63.000.000
54.000.000
Answer explanation
K2 (status kawin dan memiliki dua anak)
54.000.000
+
4.500.000 (status kawin)
+
9.000.000 (dua anak)
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
POSTTEST (4)
Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja yang NPWP-nya digabung dengan suami termasuk penghasilan yang?
bersifat final
diperhitungkan dengan penghasilan suami
bersifat tidak final
tidak dilaporkan
Answer explanation
Penghasilan Itri dari satu pemberi kerja diinput dalam Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
POSTTEST (5)
Penentuan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melihat kondisi wajib pajak pada saat......
Terjadinya penambahan tanggungan
Akhir tahun pajak
Awal tahun pajak
Bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan
Answer explanation
Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2022 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan
tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1
Januari 2021, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib
Pajak B untuk tahun pajak 2022 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu)
anak.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?