
Kewenangan PPNS
Authored by Agung TS
Professional Development
Professional Development
Used 5+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Undang-undang menjadi dasar bagi PPNS DJBC melakukan penyidikan adalah Undang-undang tentang...
Psikotropika, Narkotika, Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Perindustrian dan Perdagangan
Kepabeanan, Cukai, Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Perindustrian dan Perlindungan Konsumen
Kepabeanan, Cukai, Narkotika, Psikotropika, Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Industri Pertahanan dan Perdagangan
Kepabeanan, Cukai, Narkotika, Psikotropika, Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Perindustrian dan Perdagangan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan yang menjadi dasar hukum kewenangan Penyidik PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyidikan pidana di bidang kepabeanan, yaitu :
Pasal 56
Pasal 63
Pasal 82
Pasal 112
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut adalah kewenangan-kewenangan yang dimiliki Penyidik PNS Bea dan Cukai, kecuali :
Mengambil sidik jari orang.
Menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan.
Menetapkan barang hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara
Melakukan penangkapan, penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Instansi penegak hukum yang diberi kewenangan melakukan penyidikan TPPU antara lain :
Polri, TNI, Kejaksaan, KPK, Ditjen Pajak, DJBC, Bakamla.
Polri, KPK, Ditjen Pajak, DJBC, Kejaksaan, BNN
Polri, KPK, Ditjen Pajak, DJBC, Kejaksaan, Perindustrian.
Semua Penyidik yang menangani TPA
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat mengehentikan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan. Syarat penghentian penyidikan tersebut adalah setelah yang bersangkutan membayar.....
Denda sebesar empat kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar
Bea masuk yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda sebesar empat kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar
Denda sebesar sepuluh kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar
Bea masuk yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda sebesar sepuluh kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali :
Trade Facilitator
Human Protector
Industrial Assistance
Revenue Collector
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan yang menjadi dasar hukum DJBC
melakukan penindakan atas barang terkait tindakan terorisme dan kejahatan
lintas negara adalah :
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 64A
Pasal 65
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?