Kewenangan PPNS

Kewenangan PPNS

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

KEPABEANAN

KEPABEANAN

Professional Development

15 Qs

p2

p2

Professional Development

10 Qs

SHARING SESSION

SHARING SESSION

Professional Development

10 Qs

AEO Quiz

AEO Quiz

Professional Development

10 Qs

Kamis Pintar - IMEI

Kamis Pintar - IMEI

Professional Development

10 Qs

"Seberapa Bea Cukai dirimu?"

"Seberapa Bea Cukai dirimu?"

Professional Development

10 Qs

Pengembangan CEISA 4.0

Pengembangan CEISA 4.0

Professional Development

10 Qs

INALUM - Training Kepabeanan

INALUM - Training Kepabeanan

Professional Development

15 Qs

Kewenangan PPNS

Kewenangan PPNS

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

Agung TS

Used 5+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Undang-undang menjadi dasar bagi PPNS DJBC melakukan penyidikan adalah Undang-undang tentang...

Psikotropika, Narkotika, Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Perindustrian dan Perdagangan

Kepabeanan, Cukai, Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Perindustrian dan Perlindungan Konsumen

Kepabeanan, Cukai, Narkotika, Psikotropika, Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Industri Pertahanan dan Perdagangan

Kepabeanan, Cukai, Narkotika, Psikotropika, Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Perindustrian dan Perdagangan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan yang menjadi dasar hukum kewenangan Penyidik PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyidikan pidana di bidang kepabeanan, yaitu :

Pasal 56

Pasal 63

Pasal 82

Pasal 112

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Berikut adalah kewenangan-kewenangan yang dimiliki Penyidik PNS Bea dan Cukai, kecuali :

Mengambil sidik jari orang.

Menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan.

Menetapkan barang hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara

Melakukan penangkapan, penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Instansi penegak hukum yang diberi kewenangan melakukan penyidikan TPPU antara lain :

Polri, TNI, Kejaksaan, KPK, Ditjen Pajak, DJBC, Bakamla.

Polri, KPK, Ditjen Pajak, DJBC, Kejaksaan, BNN

Polri, KPK, Ditjen Pajak, DJBC, Kejaksaan, Perindustrian.

Semua Penyidik yang menangani TPA

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat mengehentikan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan. Syarat penghentian penyidikan tersebut adalah setelah yang bersangkutan membayar.....

Denda sebesar empat kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar

Bea masuk yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda sebesar empat kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar

Denda sebesar sepuluh kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar

Bea masuk yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda sebesar sepuluh kali dari bea masuk yang tidak atau kurang dibayar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali :

Trade Facilitator

Human Protector

Industrial Assistance

Revenue Collector

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan yang menjadi dasar hukum DJBC

melakukan penindakan atas barang terkait tindakan terorisme dan kejahatan

lintas negara adalah :

Pasal 63

Pasal 64

Pasal 64A

Pasal 65

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?