KEPPH, ONE ROOF SYSTEM, KEKUASAAN KEHAKIMAN, KEPANITERAAN, MK

KEPPH, ONE ROOF SYSTEM, KEKUASAAN KEHAKIMAN, KEPANITERAAN, MK

University

25 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Peradilan Islam

Peradilan Islam

University

20 Qs

HEB Review Materi 1 - 6

HEB Review Materi 1 - 6

University

20 Qs

UH PKN BAB 1 DAN BAB 2 KELAS 12

UH PKN BAB 1 DAN BAB 2 KELAS 12

11th Grade - University

20 Qs

PPKN Kelas XI

PPKN Kelas XI

11th Grade - University

25 Qs

Pengajian Am Kuiz 1

Pengajian Am Kuiz 1

University

20 Qs

KERAJAAAN MALAYSIA

KERAJAAAN MALAYSIA

University

20 Qs

Hukum Pidana

Hukum Pidana

University

20 Qs

Quiz Pra UTS Hukum Perdata

Quiz Pra UTS Hukum Perdata

University

20 Qs

KEPPH, ONE ROOF SYSTEM, KEKUASAAN KEHAKIMAN, KEPANITERAAN, MK

KEPPH, ONE ROOF SYSTEM, KEKUASAAN KEHAKIMAN, KEPANITERAAN, MK

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

Dzaky 098

Used 2+ times

FREE Resource

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

1. Setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, setiap pejabar pelaksana berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan/atau kebijakan yang diambilnya baik secara internal kepada kolega dan atasannya, maupun secara eksternal kepada masyarakat. Prinsip tersebut pada panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim adalah

a. profesional

b. akuntabilitas

c. kehati-hatian dan kerahasiaan

d. obyektifitas

Answer explanation

Pasal 3 (6) Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

2. sanksi berat yang diberikan kepada hakim biasa, salah satunya yaitu

a. Minimal nonpalu lebih dari 6 bulan

b. Minimal nonpalu kurang dari 6 bulan

c. Minimal nonpalu lebih dari 1 tahun

d. Minimal nonpalu kurang dari 1 tahun

Answer explanation

Nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun. Pasal 19 (4) Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

3. Dalam hal mahkamah agung menilai hasil penelaahan atas laporan masyarakat yang diusulkan oleh komisi yudisial tidak layak ditindaklanjuti, mahkamah agung memberitahukan hal tersebut kepada komisi Yudisial paling lama

a. 30 hari sejak hasil telaahan dikirim

b. 60 hari sejak hasil telaahan dikirim

c. 30 hari sejak hasil telaahan diterima

d. 60 hari sejak hasil telaahan diterima

Answer explanation

Pasal 17 (2) Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

4. Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau mlakukan rindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun. Hakim harus berperilaku

a. jujur

b. sederhana

c. besar hati

d. rendah hati

Answer explanation

Pasal 13 (4) Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

5. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar

a. mutu, kecermatan, dan pengalaman

b. pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas

c. kecermatan, ketelitian, dan kepekaan

d. mutu, pendidikan, dan pengalaman

Answer explanation

Pasal 14 (1) Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

6. Dalam melakukan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial …. menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim

a. dapat

b. tidak dapat

C. wajib

d. tidak wajib

Answer explanation

pasal 15 Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

15 mins • 1 pt

7. Kebebasan hakim menurut pasal 1 UUKK bersifat…

a. mutlak dalam melaksanakan wewenang administratif

b. tidak mutlak dalam melaksanakan wewenang administratif

c. mutlak dalam melaksanakan wewenang yudisil

d. tidak mutlak dalam melaksanakan wewenang yudisil

Answer explanation

Kebebasan hakim tidak mutlak. Sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, bahwa kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisil tidak mutlak sifatnya. Menurut Penjelasan Pasal 1 UUKK, pembatasan kebebasan hakim ini bertujuan untuk menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Hal ini dapat diartikan bahwa, dengan kebebasan yang tidak mutlak sifatnya tersebut, hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk memberikan keadilan kepada para pihak yang bersengketa. Keadilan yang diberikan hakim dalam putusannya harus dibangun menurut hukum, bukan sekedar kehendak hakim yang bersangkutan.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Sistem Peradilan Satu Atap Dan Perwujudan Negara Hukum Ri Menurut Uu No. 4 Tahun 2004, Mimbar Hukum, Vol. 22 (1), 2010, hal. 195-196.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?