
Pre-Post Test Materi 11
Authored by Panitia Bimtek
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
8 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut yang bukan merupakan prinsip dasar legalisasi adalah
Pencocokan tanda tangan, stempel, cap, dll
Berkaitan langsung dengan kegiatan komersil
Dilakukan berdasarkan permohonan
Permohonan legalisasi yang dapat ditolak
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengesahan dokumen berdasarkan syarat formil melalui pemeriksaan kesesuaian merupakan definisi dari
Legalisasi
Otentifikasi
Apostille
Resprositas
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Legalisasi merupakan pembuktian bahwa
Dokumen telah dikeluarkan oleh pejabat yang berkompeten dan berwenang
Format dokumen sudah benar
Tanda tangan, cap, segel, dan stempel pada dokumen itu asli
Semua jawaban benar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pernyataan bahwa legalisasi mencakup kebenaran isi adalah
benar
tidak relevan
salah
kurang tau
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 2 pts
Apakah alur dokumen yang digunakan di luar negeri ini sudah tepat? (Dit. Perdata Kementerian Hukum dan HAM - K/L Instansi Berwenang - Dit. Konsuler Kementerian Luar Negeri - Perwakilan Negara Asing di Indonesia/Perwakilan RI)
Tepat
Kurang tepat pada urutan kedua dan ketiga yang terbalik
Kurang tepat pada urutan pertama dan kedua yang terbalik
Kurang tepat pada urutan ketiga dan keempat yang terbalik
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 2 pts
Berikut merupakan alur yang tepat pada dokumen yang digunakan di Indonesia
Perwakilan negara asing di indonesia atau perwakilan RI - Dit. Konsuler Kementerian Luar Negeri - Dit. Perdata Kementerian Hukum dan HAM - K/L Instansi yang berwenang
Dit. Perdata Kementerian Hukum dan HAM - K/L Instansi yang berwenang - Perwakilan negara asing di indonesia atau perwakilan RI - Dit. Konsuler Kementerian Luar Negeri
Dit. Konsuler Kementerian Luar Negeri - Dit. Perdata Kementerian Hukum dan HAM - K/L Instansi yang berwenang - Perwakilan negara asing di indonesia atau perwakilan RI
K/L Instansi yang berwenang - Perwakilan negara asing di indonesia atau perwakilan RI - Dit. Konsuler Kementerian Luar Negeri - Dit. Perdata Kementerian Hukum dan HAM
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pihak yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai Competent Authority yang melakukan proses otentifikasi adalah
Konsulat Negara
Kemenkumham Direktorat Otoritas Pusat dari Hukum Internasional
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Luar Negeri
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?