C2 KUP

C2 KUP

KG - University

11 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Supervisi Akademik

Supervisi Akademik

Professional Development

10 Qs

BHD

BHD

3rd Grade

10 Qs

Post Test Public Basic Materi (2-3 Jam)

Post Test Public Basic Materi (2-3 Jam)

Professional Development

12 Qs

1 QUIZ SIMPOSIUM (10

1 QUIZ SIMPOSIUM (10

Professional Development

10 Qs

MK PRESENTER 12

MK PRESENTER 12

University

10 Qs

Communication - Telkomsigma

Communication - Telkomsigma

Professional Development

12 Qs

ASC MSC Training

ASC MSC Training

Professional Development

10 Qs

Askep Anak dengan gangguan Persyarafan

Askep Anak dengan gangguan Persyarafan

1st - 5th Grade

10 Qs

C2 KUP

C2 KUP

Assessment

Quiz

Professional Development

KG - University

Practice Problem

Hard

Created by

Sam Sam

Used 15+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan bentuk badan lainnya.

Badan Usaha/Entitas
Orang Pribadi
Badan Layanan
Badan Manusia
Badan Legislatif

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Badan Usaha/Entitas
Orang Pribadi
Pengusaha
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Sukses

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagisebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Badan Usaha/Entitas
Orang Pribadi
Pengusaha
Pengusaha Kena Pajak
Pajak

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah

nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Palak
Nomor Pajak Wajib Pokok
Nomor Pokok Wajib Piknik
semua jawaban benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah

Surat Pemberitahuan Hutang Pajak
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pajak Terhutuang
Surat Tegora nPajak

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pajak Terhutuang
Surat Tegora nPajak

7.

MULTIPLE SELECT QUESTION

1 min • 5 pts

Sanksi Administrasi STP

• Jumlah kekurangan pajak yang terutang dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari dasar pengenaan pajak
• Terhadap pengusaha kena pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Surat Pajak Terhutuang
Surat Tegora nPajak

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?