Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman

5th Grade

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis K3 Ranking 1

Kuis K3 Ranking 1

1st - 12th Grade

25 Qs

BAB 1 TINGKATAN 3 SEJARAH

BAB 1 TINGKATAN 3 SEJARAH

3rd Grade - University

15 Qs

Cuti

Cuti

1st - 5th Grade

15 Qs

PELAYANAN BANK

PELAYANAN BANK

KG - Professional Development

20 Qs

QUIS TRAINING HSE PT. INDO RIAU PERKASA

QUIS TRAINING HSE PT. INDO RIAU PERKASA

5th Grade

16 Qs

Kuis K3LH

Kuis K3LH

KG - Professional Development

20 Qs

Penilaian Harian 1 PPKN

Penilaian Harian 1 PPKN

5th Grade

20 Qs

Kuiz Kemahiran Kendiri PRS

Kuiz Kemahiran Kendiri PRS

3rd - 12th Grade

20 Qs

Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman

Assessment

Quiz

Professional Development

5th Grade

Easy

Created by

Ahmad Suhail

Used 18+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Asas dalam penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Pasal 2 UU No 48 Tahun 2009 adalah

Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Semua benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kekuasaan Kehakiman diatur dalam

UU No. 4 Tahun 2004

UU No. 48 Tahun 2009

UU No. 5 Tahun 1986

UU No. 8 Tahun 1981

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hakim ad hoc adalah

hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.

hakim yang memiliki pengathuan luas di bidang hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.

Hakim yang tampan dan belum menikah

Hakim yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berdasarkan Pasal 16 UU no 48 Tahun 2009, Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan ....

Peradilan umum

Peradilan Militer

Peradilan Militer Khusus

Peradilan Gabungan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut Pasal 19 UU no 48 Tahun 2009, Hakim dan hakim konstitusi adalah

pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang- undang.

Pembawa keadilan Bagi Masyarakat

Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalan UU jabatan Hakim

Semua Benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh

Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya & Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

Badan Peradilan, Kejaksaan dan Kepolisian

Badan Independen yang ditunjuk pemerintah

7.

MULTIPLE SELECT QUESTION

45 sec • 1 pt

Berdasarkan Pasal 20 UU No 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung berwenang untuk

mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;

menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;

memberikan Pertimbangan hukum kepada Negara dalam hal terjadi sengketa

menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang Dasar;

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?