
Pengendalian Gratifikasi
Authored by Nur Zahroh Hamidah
Professional Development
1st Grade
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Menurut UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, berikut adalah jenis-jenis korupsi kecuali:
Penyuapan
Penyadapan
Pemerasan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Berikut ini alasan mengapa korupsi masih terjadi? kecuali
Kesempatan
Tekanan
Keahlian
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Peraturan Direksi yang mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPJS Kesehatan adalah
Perdir Nomor 64 Tahun 2018
Perdir Nomor 74 Tahun 2018
Perdir Nomor 84 Tahun 2018
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Pernyataan terkait gratifikasi di bawah ini betul, kecuali...
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Gratifikasi yang terlarang, dianggap pemberian suap apabila
pihak penerima adalah pegawai swasta
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Di bawah ini merupakan sanksi akibat gratifikasi
Pidana penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 10 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
Pidana penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
Pidana penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000 paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
berikut ini merupakan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, kecuali
pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Bli Lindra mengantar tamu ke sebuah rumah makan dan dia mendapatkan hadiah voucher makan senilai 2 juta rupiah. Apakah Bli Lindra wajib melaporkan penerimaan tersebut?
Lapor
Tidak Wajib Lapor
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?